Beranda | Artikel
Jimat-Jimat Yang Terlarang
Sabtu, 12 Januari 2019

JIMAT-JIMAT YANG TERLARANG

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa yang dimaksud dengan Tamimah (jimat) yang mengandung unsur syirik? Dan apakah orang yang menggantungkan jimat tersebut berarti dia orang musyrik yang jenazahnya tidak boleh dishalati?

Jawaban
Tamimah (jimat) yang dilarang adalah jimat-jimat yang digantungkan di leher anak kecil dan orang yang sedang sakit atau selain mereka yang berupa mutiara atau merjan atau tali (rantai) atau paku atau tulang dan lain-lain. Perbuatan ini biasaa dilakukan di zaman jahiliyah. Menurut pendapat yang shahih dari para ulama, menggantungkan ayat-ayat Al-Qur’an atau do’a-do’a yang syar’i adalah termasuk jimat yang dilarang, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang menunjukkan bahwa hal itu haram dan terlarang. Diantara hadits-hadits tersebut adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِنَّ الرُّقَى وَ التَّمَائِمَا وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat dan pengasihan adalah syirik

Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلا أَتَمَّ اللهُ لَهُ وَمَنْ قَدْ أَرَكَ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلا وَدَعَ اللهُ لَهُ

Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka Allah tidak akan menolongnya dan barangsiapa yang menggantungkan pengasihan maka Allah akan menggagalkannya” [HR Ahmad]

Dalam riwayat lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

. مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka dia telah berbuat syirik” [HR Ahmad]

Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam juga pernah melihat seorang laki-laki yang memakai gelang dari kuningan di tangannya lalu beliau bertanya kepada orang itu.

Apa ini?” Orang itu menjawab : “Sesuatu yang bisa menundukkan (melemahkan) orang lain”. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Lepaskan gelang-gelang itu! Sesungguhnya itu hanya akan menambah kelemahanmu. Jika engkau mati dan engkau masih memakai gelang itu maka engkau tidak akan bahagia selama-lamanya”.

Dan hadits-hadits lain yang semakna dengan hadits di atas, semuanya menunjukkan tentang haramnya menggantungkan jimat-jimat yang terbuat dari apapun. Semua itu termasuk perkara yang haram dan syirik. Tapi bukan termasuk syirik besar apabila dia tidak meyakini bahwa jimat-jimat tersebut bisa menolak bahaya tanpa kehendak Allah. Apabila dia meyakini bahwa jimat-jimat tersebut bisa menolak bahaya tanpa kehendak Allah, maka dia telah jatuh ke dalam syirik besar (keluar dari Islam).

Adapun orang yang menggantungkan jimat-jimat dan dia hanya meyakini bahwa jimat-jimat tersebut hanya sebagai sebab untuk menolak penyakit atau mengusir jin dan lain-lain maka keyakinan seperti ini adalah haram dan syirik, tapi tidak termasuk syirik besar.

Yang dimaksud dengan ruqyah (jampi-jampi) yang dilarang adalah ruqyah yang memakai bahasa yang tidak diketahui maksudnya atau kalimat yang mengandung perkataan haram. Adapun jika ruqyah tersebut memakai kalimat-kalimat yang bisa dipahami dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam, seperti dengan memakai ayat-ayat Al-Qur’an dan do’a-do’a dari Nabi atau do’a-do’a yang tidak diharamkan syari’at, maka ini dibolehkan. Dengan syarat orang yang meruqyah dan orang yang diruqyah tidak menggantungkan dirinya dengan ruqyah tersebut, tetapi hendaknya menyandarkan dan memasrahkan hasilnya hanya kepada Allah. Sebab ruqyah-ruqyah tersebut hanya sebagai perantara. Adapun hasil dan kesembuhannya hanyalah ada di tangan Allah. Sebab tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari Allah.

Sedangkan yang dimaksud dengan tilawah (pengasihan) adalah satu jenis diantara jenis-jenis sihir yang bisa membikin seseorang cinta kepada lawan jenisnya dan sebaliknya. Dan semua jenis sihir hukumnya haram, bahkan bisa jatuh kedalam syirik hal ini berdasarkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang menunjukkan tentang haramnya sihir dan bahwa sihir-sihir tersebut bisa menyebabkan syirik besar. Dan Allah-lah yang berhak memberi taufik.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Eidisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan – Solo]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/10793-jimat-jimat-yang-terlarang-2.html